PERPPU ORMAS : GEMA PEMBEBASAN SULTRA MENYATAKAN SIKAP
PERNYATAAN SIKAP
Melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu, 12 Juli 2017,
Menkopolhukam Wiranto mengumumkan terbitnya peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Berkenaan dengan hal tersebut Gerakan Mahasiswa Pembebasan Kota Kendari menyatakan:
1. Menolak keras terbitnya PERPPU tersebut karena sesungguhnya tidak ada alasan
yang bisa diterima bagi terbitnya PERPPU itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas
adalah peraturan perundangan yang telah ditetapkan. Semestinya pemerintah
menjadi pihak pertama dalam ketaatan kepada hukum. Bukan justru menghindari
dan ketika merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah Ormas lalu membat
peraturan baru.
2. Secara substansial, PERPPU tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal
membawa negeri ini kepada era rezim diktaktor yang represif dan otoriter. Di
antaranya, Pertama, dihilangkanya proses pengadilan dalam mekanisme
pembubaran Ormas (pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan karena
pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak
Ormas, tanpa ada ruang bagi Ormas itu untuk membela diri. Kedua, adanya
ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan
permusuhan terhadap SARA (pasal 59-3), dan penyebaran paham lain yang dianggap
bakal mengganggu pancasila dan UUD 1945 (pasal 59-4) berpotensi dimaknai secara
sepihak untuk menindas pihak lain. Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap
anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82-a), menunjukan PERPPU ini menganut prinsip
kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini
justru ditolak.
3. Berdasarkan semua hal di atas, maka publik semakin mendapatkan bukti bahwa
rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam. Buktinya, setelah
sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, bahkan
diantaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pencekalan
terhadap para Da’i pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di
sejumlah tempat, kini pemerintah menerbitkan PERPPU yang sangat represif dengan
tujuan membubarkan Ormas Islam.
Hasbunallah wa ni’mal wakill, ni’mal maula wa ni’man nashiir
No comments