PERPPU NO.2 /2017, MENUAI BANYAK PENOLAKAN
Suara Pemuda Islam – Rabu kemarin (12/07/2017) pemerintah resmi menerbitkan PERPPU No.2/2017 yang merupakan perubahan dari UU No.17/2013 melalui pengumuman yang langsung disampaikan oleh Menkopolhukam Bapak Wairanto. Menurut pemerintah penerbitan PERPPU ini dilakukan karena menilai bahwa UU No.17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mecegah meluasnya ideologi pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diungkapkan Menkopulhukam dalam konferensi pers pada Rabu Kemarin (12/07/2017).
Walaupun PERPPU ini belum membubarkan satu ormaspun, namun
kritikan dan penolakan dari berbagai pihak mulai bermunculan. Baik dari
kalanagan instansi, Tokoh, LSM, Organisasi mahasiswa maupun organisasi
kemasyarakatan.
Berikut beberapa kutipan penolakan terhadap PERPPU
NO.2/2017 yang datang dari berbagai kalangan :
PENOLAKAN DARI NETIZEN, Hasil Survei melalui beberapa akun twitter kesetujuan
netizen atas penerbitan PERPPU No.2/2017 dipresentasekan sebagai berikut :
Akun DPR_RI : 57% tidak Setuju (dari 36.623
suara)
Akun BeritaSatu TV : 90% Tidak Setuju (dari
4.740 suara)
Akun Harian Bernas : 74% Tidak Setuju (dari
8.019 suara)
Akun CNN Indonesia : 64% Tidak Setuju (dari
8.873 suara)
Berdasarkan Presentase diatas, dapat disimpulkan 36.753
orang dari 55.060 orang neziten menolak
PERPPU No.2/2017.
Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar
Simanjuntak mengatakan bahwa
pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan identitas pancasila dan NKRI sah saja
untuk dibubarkan.Namun, harus melalui jalur hukum. “Pembubaran tersebut
tentu harus tetap ditempuh dengan cara formal-konstitusional, melalui mekanisme
hukum yakni melalui pengadilan,” katanya dalam rilis yang diterima Kiblat.net
pada Rabu (12/07).
“Jangan sampai Pemerintah justru bertindak represif seperti
era orde baru,” imbuhnya. 1)
PERSIS, Terkait
dengan Perpu No.2/2017 tentang Perubahan UU No.17/2013 tentang keormasan,
dinilai bidagar dakwah PP Persis, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum sebagai bentuk
kekalapan menggadapi situasi yang semakin menyudutkan pemerintah yang tidak
mampu mengelola pemerintahan dengan baik.
Dr. Tiar juga menyebutkan terbitnya Perppu ini menunjukan
pemerintah sangat tidak menghormati proses demokrasi yang sudah melahirkan
Undang-Undang Ormas.
“Pemerintah dalam hal ini juga sudah mengembalikan
demokrasi kita kembali ke era 80-an yang represif dan anti-kritik”, ujarnya.
Beliau mendorong DPR dan elemen masyarakat agar segera
menggalang kekuatan menolak PERPPU ini.
“Pemerintah daripada menakut-nakuti ormas dengan PERPPU
ini, sebaiknya membangun sinergitas dengan ormas-ormas yang dianggap radikal”,
terang Dr. Tiar (2)
Dr. Atip Latifatul Hayat, SH, LLM, Ph.D “Apabila penerbitan Perpu ini tidak didasari dengan
pertimbangan yang objektif, maka Perpu itu tidak lain adalah bentuk Constitutional
Dictatorship (kediktatoran berbungkus konstitusi, red)”, ujar Dr.
Atip (3)
Pakar HTN Irman Putra Sidin, Upaya pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui
penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai tidak
tepat.
"Ini tidak bagus, preseden buruk bagi masa depan
demokrasi kita," ujar Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin saat
dihubungi, Rabu (12/7/2017). (4)
Prof. Yusril Izha Mahendra, “Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran
demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah
kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi. Selain itu,
saya menganggap Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. Situasi kegentingan apa yang ada dalam
benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena
keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut
faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” paparnya. (5)
DPR dipastikan akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri
Hamzah kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Rabu (12/7).
Fahri menjelaskan bahwa penolakan itu dilakukan karena DPR
tak ingin bertentangan dengan publik. Sebab menurut dia, Ormas merupakan basis
pendukung partai politik.
“Kalau melibatkan DPR pasti dia (Perppu) akan ditolak,”
tegas Fahri.
Jikapun ingin membubarkan sebuah Ormas, Fahri lebih memilih
pemerintah mengambil jalur hukum, yakni dengan melalui proses gugatan ke
pengadilan. Bukan malah pakai Perppu yang harusnya dikeluarkan jika negara
dalam keadaan darurat.
“Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Nggak
ada daruratnya,” tukas Fahri. (6)
Gerakan Mahasiswa Pembebasan melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu
(12/7). Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes atas Perppu Ormas yang
diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7). (7)
Sumber :
No comments